JABARESKPRES – Sidang lanjutan dugan kasus penggelapan kain dengan terdakwa Direktur PT Buana Intan Gemilang Miming Theniko kembali digelar dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli pidana Prof, Dr, Nandang Sambas.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung itu, menangani perkara penggelapan kain ribuan meter milik PT Sinar Runnerindo yang diduga dijual kepihak lain secara sepihak.
Untuk diketahui terdakwa Miming Theniko sendiri sampai saat ini tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan dengan alasan kesehatannya terganggu.
Padahal sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Miming sempat ditahan. Namun kuasa hukum Miming mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit kanker.
Menanggapi kasus penggelapan tersebut, Prof Nandang yang ditunjuk sebagai saksi ahli berpendapat, dari masalah kasus dugaan penggelapan barang tersebut, awalnya adalah urusan bisnis jasa pencelupan kain yang diterima ordernya dari PT Sinar Runerrindo kepada PT Buana Intan Gemilang.
Akan tetapi, barang berupa kain milik PT Sinar Runnerindo diduga dijual kepihak lain.
Sebelumnnya juga sudah ada upaya kekeluargaan. Namun, Miming sebagai Direktur PT Buana Intan Gemilang selalu ingkar janji dan tidak ada itikad baik. Meskipun dengan alasan perusahaannya bangkrut karena terjadi Pandemi Covid-19.
‘’Jadi barang miliki PT Sinar Runnerindo ini sudah tidak ada dan ini mengakibatkan kerugian karena digelapkan dan bisa diproses secara hukum pidana berdasarkan bukti-bukti yang ada,’’ kata Nandang dipersidangan, Selasa, (30/1).
Sementara itu kuasa hukum PT Sinar Runnerindo Romeo Benny Hutabarat mengatakan, hakim harus menjatuhkan ukuman setmal kepada terdakwa.
Menurutnya, dari proses sidang yang berjalan, Miming diindikasikan telah melakukan penggelapan atas barang yang bukan menjadi miliknya itu.
Meski begitu, Romeo tetap akan mengahargai keputusan hakim dengan keputusnnya berdasarkan berbagai pertimbangan selama diprsidangan.
‘’Jadi putusan nanti kami berharap dapat keadilan. Semoga hakim dapat melihat korban secara jelas dan dengan hati nurani,’’ ujarnya.
Romeo juga mengaku kaget dengan penangguhan penahanan terdakwa. Sebab, jika dilihat secara fisik terdakwa kelihatan sehat. Namun, jika penangguhan penahanan sudah jadi keputusan hakim pihaknya tetap menghormatinya.