Daftar Pose Foto yang Dilarang untuk ASN, Hanya Boleh Gaya Ini Saja!

Foto ASN yang Boleh dan Dilarang selama Pemilu 2024/ Dok. Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Barat
Foto ASN yang Boleh dan Dilarang selama Pemilu 2024/ Dok. Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Barat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Para ASN harus memahami aturan terkait pose foto yang dilaran dan yang diperbolehkan tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memastikan bahwa para ASN tetap netral selama proses Pemilu 2024 dan tidak menunjukkan dukungan kepada calon atau pasangan calon tertentu. Salah satu aturan tersebut adalah terkait pose saat berfoto di media sosial.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga:Cara Nyoblos Surat Suara yang Sah di TPS saat Pemilu 2024Contoh Format Surat Pengunduran Diri KPPS 2024, Ini Aturannya

SKB ini mengatur larangan-larangan selama periode Pemilu, termasuk mengenai pose yang diambil oleh ASN saat berfoto.

Seperti dilansir dari laman Kemenkumham, ASN dihimbau untuk berhati-hati dalam berfoto, hindari pose yang bisa diartikan sebagai dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Berikut daftar pose yang dilarang dan diperbolehkan di bawah ini.

Sebagai alternatif, ASN diperbolehkan untuk berfoto dengan posisi tangan mengepal. Penting untuk diingat bahwa hanya pose dengan posisi tangan mengepal yang diperbolehkan bagi ASN.

0 Komentar