Cara Nyoblos Surat Suara yang Sah di TPS saat Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Berikut adalah cara nyoblos di TPS untuk Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti.

Masyarakat perlu memperhatikan hal-hal berikut ini agar bisa menggunakan hak suaranya dengan tepat dan benar.

Pada Pemilu 2024 nanti, ada 5 jenis surat suara yang akan dicoblos sesuai dengan kategori pemilih.

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

  • Surat suara abu-abu : memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara hijau : memilih DPRD Kabupaten/Kota
  • Surat suara kuning : memilih anggota DPR
  • Surat suara merah : memilih anggota DPD
  • Surat suara biru : memilih anggota DPRD Provinsi

BACA JUGA: Contoh Format Surat Pengunduran Diri KPPS 2024, Ini Aturannya

Cara Nyoblos Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Berdasarkan PPT Materi Bimtek Tungsura KPPS, berikut adalah prosedur pemberian suara oleh pemilih di TPS:

  1. Pemilih harus memeriksa apakah surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  2. Suara diberikan dengan mencoblos menggunakan alat yang disediakan untuk mencoblos pilihan.
  3. Pemberian suara pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan mencoblos nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
  4. Pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos nomor atau tanda gambar Partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Partai Politik yang sama.
  5. Pemberian suara pada Surat Suara Pemilu anggota DPD dilakukan dengan mencoblos nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.

Pemilih yang memiliki hak untuk memberikan suara di TPS termasuk:

  • Pemilih yang membawa model C pemberitahuan atau model A pindah memilih dan KPT el atau Suket, atau dengan fotokopi KTP, foto KTP, KTP digital (catat di model C untuk kejadian khusus).
  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan.
  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb.
  • Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
  • Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

BACA JUGA: 3 Aplikasi Pembuat Twibbon KPPS Pemilu 2024 di HP, Tanpa Ribet!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan