OJK Sebut Hanya Satu Pinjol yang Belum Turunkan Bunga Pinjaman

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pengumuman bahwa hanya satu perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang masih belum mengikuti peraturan baru terkait batas bunga dan denda yang sudah diberlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca juga : OJK Ungkap Dampak Pay Later dan Pinjol pada Generasi Muda: Sulit Dapat Kerja dan KPR

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa jumlah perusahaan pinjol yang masih menetapkan bunga tinggi telah berkurang, dan saat ini hanya tersisa satu perusahaan yang belum mengikuti aturan baru.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023, di mana OJK menetapkan batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif secara bertahap, mulai dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

Adapun untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal adalah 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.

Sebelumnya, Agusman menjelaskan bahwa terdapat 13 penyelenggara peer-to-peer lending pada periode 1-4 Januari 2024 yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum.

OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut, dan jika terbukti ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : 8 Aplikasi Investasi Online Terpercaya Sudah Terdaftar di OJK, Dijamin Uangmu Aman

Penurunan batas bunga dan denda dianggap sesuai dengan harapan masyarakat, dan keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan perlindungan bagi pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Agusman menambahkan bahwa penurunan bunga pada peer-to-peer lending diharapkan memberikan dampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta memberikan jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan