Bos PT Buana Intan Gemilang Lakukan Penggelapan Tapi Bisa Hirup Udara Bebas, Begini Alasanya!

BANDUNG – Dugaan kasus penggelapan yang melibatkan pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung , Selasa, (23/01).

Kali ini agenda Sidang masih sepurtar mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Berita Acara Perkara yang di kutip di website PN Bale Bandung, diketahui kasus ini bermula, Miming Theniko selaku direktur PT BIG mengadakan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

PT Sinar Runnerindo menjalin kerjasama dengan PT Buana Intan Gemilang untuk melakukan pencelupan kain. Akan tetapi, pekerjaannya diserahkan kepada PT. Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa Miming.

Kerja sama ini telah berlangsung dari 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020.

Adapun untuk order yang diberikan PT. Sinar Runnerindo kain untuk dilakukan proses pencelupan.

Akan tetapi kerja sama ini menimbulkan masalah Ketika pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Sehingga pekerjaannya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.

Kain milik PT. Sinar Runnerindo yang tidak selesai dilakukan pencelupan di simpan digudang PT. Buana Intan Gemilang untuk selanjutnya diproses.

Akan tetapi, hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan. Bahkan ada yang rusak.

PT Sinar Runnerindo akhirnya mengembalikan kembali ke PT. Buana Intan Gemilang/terdakwa untuk diperbaiki.

Adapun jumlah order pencelupan yang diberikan kepada ada sebanyak 20 PO. Akan tetapi dari 20 PO tersebut tidak dikembalikan lagi seluruhnya dan diketahui malah dijual.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Kuasa Hukum Korban (William Ventela) Romeo Benny Hutabarat mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Jabar. Padahal awalnya perkara tersebut bisa diselesaikan baik-baik.

‘’Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu kepada Polda Jabar,” ujar Romeo dalam keterangannya.

Saat ini, Miming Theniko menjadi terdakwa dan sudah 5 kali menjalani proses sidang.

Tahanan Terdakwa Dugaan Penggelapan Washing Kain Ditangguhkan PN Balebandung, Korban Penipuan Kecewa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan