Bos PT Buana Intan Gemilang Lakukan Penggelapan Tapi Bisa Hirup Udara Bebas, Begini Alasanya!

kasus penggelapan melibatkan pemilik PT Buana Intan Gemilang Miming Theniko kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Miming Theniko selaku direktur PT BIG setelah menjalani proses Sidang ke 5
0 Komentar

Akan tetapi dalam perjalannya, terdakwa Miming saat ini masih bisa menghirup udara bebas dikarenakan mendapat izin untuk penangguhan penahanan.

Menanggapi masalah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bonny Adi Wicaksono SH mengaku, terdakwa melalukan permohonan untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan ini dilakukan karena terdakwa terganggu kesehatannya dan harus menjalani pengobatan.

Baca Juga:Gorila Amor Samsung Galaxy S24 Ultra Berikan Ketahanan dan KenyamananSamsung Galaxy S24 Series Berikan Pengalaman Baru Berkat Teknologi AI

‘’Alasannya sakit kanker, sudah ada surat keterangan dokternya dan hasil labnya,’’kata Bonny.

Meski begitu, Bonny mengaku sampai saat ini belum mengetahui surat keterangan sakit yang diajukan oleh tedakwa tersebut. Sebab, hal itu merupakan ranahnya hakim ketua.

‘’Saya hanya mendapatkan penjelasan saja, dan saya mengikuti perintah dari pengadilan saja, karena memang ranah pengadilan, kan saat ini sudah jalani sidangnya, “jelas Bonny.

 

0 Komentar