JPU KPK Bongkar Rp200 Juta Aliran Dana Bandung Smart City ke Kantong Dishub Kota Bandung

JPU KPK Bongkar Rp200 Juta Aliran Dana Bandung Smart City ke Kantong Dishub Kota Bandung
JPU KPK saat mencecar saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan program Bandung Smart City. (Pandu Muslim/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), akan terus membongkar terkait aliran dana dari kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City.

Selain itu, Toni mengatakan berdasarkan keterangan Benny dan Andreas Guntoro lainnya, PT SMA juga memberikan sejumlah uang akomodasi dan fasilitas perjalanan para terdakwa yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Kahirur Rijal, ke Thailand.

“Kemudian ada juga pemberian fasilitas dan akomodasi (dari PT SMA), itu kurang lebih jumlahnya Rp250 jutaan intuk perjalanan ke Thailand,” ucapnya.

Baca Juga:Tokoh Masyarakat Depok Satukan Suara Dukung Ajazih Azis dalam Pilkada 2024Prabowo dan Gibran Jalani Tes Kesehatan hingga 10 Jam di RSPAD Gatot Subroto

Sehingga dengan adanya hal itu, Toni mengaku bahwa pihaknya akan terus membongkar terkait aliran uang di dalam proyek pengadaan CCTV dan Jaringan ISP tersebut.

“Termasuk sebelum berangkat ke Thailand di 2 Januari 2023, itu sudah ada kesepakatan dengan komisi C untuk diberikan kepada Dishub dalam hal ini pengadaan CCTV merek Huwawei dengan nilai Rp4,5 Miliar di 2023,” imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan proyek CCTV dan jaringan ISP di dalam Program Bandung Smart City yang melibatkan sejumlah pejabat negara seperti mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Kahirur Rijal, salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Andreas Guntoro, selaku Vertical Solution PT SMA, menyebut ada permintaan uang sebesar Rp200 juta dari Dishub Kota Bandung dengan dalih untuk pengamanan.

0 Komentar