PN Bogor Eksekusi Pasar TU Kemang, Pengelolaan Resmi Ditangan Perumda PPJ

PN Bogor Eksekusi Pasar TU Kemang, Pengelolaan Resmi Ditangan Perumda PPJ
Jajaran PN Bogor bersama Pemkot Bogor dan TNI/Polri serentak menancapkan plang disekitar Pasar TU Kemang, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (26/9). (Foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan dukungan TNI/POLRI berhasil melaksanakan eksekusi Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa, 26 September 2023.

Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perumda PPJ dengan melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, putusan Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Baca Juga:Ada 105 Universitas Luar Negeri! Ini Dia Syarat Beasiswa Indonesia Maju (BIM)Cek PDF Pengumuman PPPK 2023 di Pemerintah Provinsi Banten dan Syaratnya!

Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir menyatakan, dalam hal itu upaya hukum terakhir menolak PK Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum,” ungkapnya pada Selasa, 26 September 2023.

Dengan begitu, dirinya menegaskan, bahwa pengelolaan pasar yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak itu resmi jatuh ke tangan Perumda PPJ dan telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Oleh karenanya, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam Persidangan Perdata secara Judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun Judex Yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

0 Komentar