PN Bogor Eksekusi Pasar TU Kemang, Pengelolaan Resmi Ditangan Perumda PPJ

JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan dukungan TNI/POLRI berhasil melaksanakan eksekusi Pasar Teknik Umum (TU) atau Pasar Induk Kemang, Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa, 26 September 2023.

Setelah berpolemik panjang, sengketa lahan seluas 31.975M2 yang awalnya dikuasai oleh PT Galvindo Ampuh itu akhirnya dimenangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Mitra Grab di Bandung dan Keluarganya Nikmati Meriahnya Acara HAJATAN Grab

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Bogor tanggal 21 Agustus 2023 atas putusan yang bersifat condemnatoir atau penghukuman demi kepastian hukum dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/PDT.G/2018/PN.Bgr Jo Nomor 320/PDT/2020/PT.BDG Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1232K/PDT/ 2021 Jo dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).

Sebagaimana diketahui, sengketa hukum Pasar TU ini berakhir dengan upaya hukum luar biasa dan terakhir PT Galvindo Ampuh melawan Perumda PPJ dengan melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Hasilnya, putusan Ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 855 PK/Pdt/2022 tanggal 24 Agustus 2022 yang salinannya resminya telah keluar pada tanggal 7 Desember 2022.

Direktur Utama Perumda PPJ, Muzakkir menyatakan, dalam hal itu upaya hukum terakhir menolak PK Hendraka Kasim, selaku Direktur PT Galvindo Ampuh.

“Pasar Teknik Umum selama ini sah dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar pakuan Jaya, dan memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan Pasar Teknik Umum,” ungkapnya pada Selasa, 26 September 2023.

Dengan begitu, dirinya menegaskan, bahwa pengelolaan pasar yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak itu resmi jatuh ke tangan Perumda PPJ dan telah diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan.

Oleh karenanya, pertimbangan atas fakta-fakta yang disampaikan dalam Persidangan Perdata secara Judex Facti, dari tingkat pertama, banding, maupun Judex Yuris kasasi sampai kepada Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang putusannya memperkuat Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya untuk mengelola Pasar Teknik Umum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan