Berapa Gaji Pelipat Surat Suara Pemilu 2024? Ternyata Segini!

JABAR EKSPRES – Berikut ini adalah gaji pelipat surat suara Pemilu 2024 yang dapat diketahui.

Salah satu persiapan yang dilakukan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti adalah kotak dan surat suara.

Tahukah Anda? Ternyata proses melipat surat suara yang digunakan untuk Pemilu 2024 masih dilakukan secara manual, sehingga ada pekerjaan untuk melipat surat suara Pemilu 2024.

Yuk intip berapa gaji pelipat surat suara Pemilu 2024 di bawah ini.

Gaji Pelipat Surat Suara 2024

Diketahui gaji petugas pelipat surat suara untuk Pemilu 2024 ini masing-masing daerah berbeda-beda.

Dilansir dari laman Antara, para pekerja yang menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mendapatkan honor dari KPU sebesar Rp450 per lembar.

Mereka memiliki jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dengan pengawasan petugas Bawaslu Kepulauan Seribu dan Polres Kepulauan Seribu.

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sampai Jumat (12/1/2024).

Menurut Astuti, selaku Koordinator Petugas Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di KPU Jakarta Utara, jika dihitung honor untuk melipat surat suara setara dengan UMP DKI Jakarta.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Pelantikan KPPS Pemilu 2024, Online atau Offline?

Setiap petugas per harinya memiliki target 2.000 surat suara, di mana satu pekerja mendapatkan tugas sebanyak empat dus berisi 500 lembar surat suara.

Proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Jakarta Utara tersebut sudah berlangsung sejak 29 Desember 2023.

KPU Kota Jakarta Utara merekrut sebanyak 60 pekerja, mereka berpengalaman di percetakan.

BACA JUGA: Penjelasan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, KPPS Wajib Tahu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan