Sorlip Kertas Suara KPU Kabupaten Bandung Rampung, Lanjut Tahap Pengesetan, Packing dan Pendistribusian

Para petugas sorlip sedang melipat kertas suara di gudang KPU Kabupaten Bandung. Foto Agi Jabar Ekspres
Para petugas sorlip sedang melipat kertas suara di gudang KPU Kabupaten Bandung. Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sudah selesai melakukan Sortir dan Lipat (Sorlip) kertas suara pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024.

Sorlip kertas suara ini selesai dengan tenggat waktu 9 hari dari 10 hari target yang diawalkan oleh KPU Kabupaten Bandung

“Sorlip sudah selesai kemarin mulai tanggal 8 selesai tanggal 16 Januari. 9 hari. Target 10 hari selesai 9 hari,” ujar Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bandung, Dheny Irawan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:Raperda Kepariwisataan Jabar Tunggu Evaluasi KemendagriMenilik Kampanye Kreatif Ala Juwanda

Dheny menjelaskan, dalam sorlip ini terdapat banyak surat suara yang mengalami kerusakan, seperti dari Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

“Untuk Presiden 600, DPRD Kabupaten Bandung 800, DPR RI 2832, surat suara DPRD Provinsi 4700. Yang paling banyak DPRD Provinsi,” jelasnya.

Adapun menurutnya, kerusakan kertas suara ini bermacam-macam, seperti sobek besar yang mengenai gambar partai atau nama calon.

“Kerusakannya macam-macam, kejadian rusak itu sobek besar kena gambar partai dan nama calon, ada bolong ditengah, hasil cetakan yang buram dan warna tidak sesuai, kerusakannya seperti itu,” katanya.

Dheny menambahkan, jika surat suara yang rusak itu pihaknya selalu merekap dalam perhari dan untuk kekurangannya nantinya akan digantikan oleh KPU.

“Kalau surat suara yang rusak itu sehari setelah rekap langsung kita minta kekurangannya sesuai dengan pengadaanya. Untuk presiden dan DPR RI minta ke KPU RI, sedangkan untuk DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten itu minta ke KPU Jabar. Dan sudah kita laksanakan,” tambahnya.

Untuk penggantian surat suara rusak, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perusahaan, dan kemungkinan tidak akan memakan waktu lama untuk penggantian dan langsung di aktivasi.

Baca Juga:Pendekatan Budaya Sebagai Kunci Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan SampahPemberdayaan UMKM dan Peningkatan SDM, Harapkan Realisasi Bantuan Modal

“Penggantian surat suara kami telah koordinasi dengan pihak perusahaan, kemungkinan tidak memakan waktu lama hanya membutuhkan aktivasi saja, kalau untuk prosesnya mereka sudah nyetak, masih memerlukan administrasi saja,” ungkapnya.

Sementara kata dia, untuk surat suara yang rusak akan langsung dimusnahkan menjelang pungutan suara yang berlangsung 14 Februari 2024.

“Surat suara yang rusak itu akan dimusnahkan H-1 menjelang pemungutan suara, 13 februari 2024,” terangnya.

Adapun saat ini, kata dia surat suara masih disimpan di dalam gudang KPU, nantinya pihaknya akan melanjutkan dengan pengesetan dan packing kemudian langsung didistribusikan ke Kecamatan hingga TPS.

0 Komentar