Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal

 

Ogi mencatatkan LADK dengan nominal yang cukup minimalis. Penerimaannya hanya Rp1 juta dan pengeluaran sebesar Rp770 ribu. Publik figur lain adalah Jihan Fahira. Salah satu model dan artis yang juga istri dari Primus Yustisio. Dalam LADK, Jihan mencatatkan pengeluaran sebesar Rp20,001 juta dan dengan pengeluaran Rp4,2 juta.

 

Sementara itu, publik figur lain yang turut meramaikan bursa Calon DPD RI dari Jabar adalah Aceng HM Fikiri. Namun mantan Bupati Garut itu mencatatkan LADK dengan cukup minimalis. Hanya ada penerimaan sebesar Rp100 ribu.

 

Beberapa Calon DPD RI lain yang mencatatkan peneriman cukup minimalis di antaranya, Djumono, Hendrik Kurniawan, dan Imam Solahudin yang juga dengan nominal Rp 100 ribu.

 

Minimnya nominal itu cukup jauh berbeda dengan beberapa Calon DPD RI lain. Misalnya Biben Fikriana. Dalam LADKnya tercatat ada Rp41,5 juta dan dengan pengeluaran Rp40,9 juta.

 

Nasdem Bandung Penerimaan Hanya Rp 100 Ribu

 

Fenomena angka dana kampanye yang tidak masuk akal itu juga terlihat di tingkat Kota. Seperti di Kota Bandung. Partai Nasdem terbilang unik karena hanya mencatatkan penerimaan sebesar Rp100 ribu dengan pengeluaran Rp42 ribu. Tapi, memang transaksi jasa mencapai Rp800 juta.

 

Angka itu cukup timpang jauh dengan beberapa parpol peserta pemilu lain. Misalnya Partai Garuda yang mencatatkan penerimaan Rp3,2 juta dengan pengeluaran masih kosong. Sementara untuk transaksi keluar masuk jasa hanya di Rp21,2 juta. Lalu Partai Umat mencatatkan penerimaan sebesar Rp52,3 juta dengan pengeluaran Rp31,1 juta. Lalu catatan keluar masuk jasa hanya Rp7,26 juta.

 

Bahkan beberapa parpol lain catatan dana kampanyenya bisa tembus miliaran. Partai Golkar misalnya, Partai berlambang beringin itu mencatatkan penerimaan sebesar Rp105,2 juta. Penerimaan itu biasanya bersumber dari sumbangan baik dalam bentuk barang maupun uang.

 

Kemudian, Partai Golkar mencatatkan pengeluaran sebesar Rp104,2 juta. Namun, dalam LADK itu juga terlihat transaksi keluar masuk dalam bentuk jasa kampanye calon anggota legislatif. Nilainya mencapai Rp2,145 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan