Mengungkap Tabir Dana Kampanye Parpol yang Tidak Masuk Akal

 

Partai berikutnya dengan catatan pengeluaran fantastis adalah Partai Buruh. Ia mencatatkan peneriman Rp3,040 juta dan pengeluaran Rp3,040 juta. Namun, tercatat juga transaksi keluar masuk dalam bentuk jasa kampanye calon anggota legislatif dengan nilai Rp2,168 miliar.

 

Bawalu Terbatas Akses Awasi Dana Kampanye

 

Salah satu sebab anehnya dana kampanye sejumlah peserta pemilu itu dikarenakan terbatasnya akses ujung tombak pengawasan pemilu. Yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Salah satu keterbatasan itu terkait akses ke Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengungkapkan, Bawalsu memang diberi akun dan akses ke Sikadeka, tapi memang cukup terbatas. “Akses kami terbatas. Salah satunya tidak bisa melihat sirkulasi keuangan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (17/01).

 

Indra melanjutkan, terbatasnya akses itu tentu mengurangi ruang gerak pengawasan terkait dana kampanye para peserta pemilu. Namun demikian Bawaslu tetap berupaya agar pengawasan tetap berjalan maksimal. Seperti dalam tahap penyampaian LADK, Bawaslu turun langsung mengawasi secara melekat sampai tahapan tuntas.

 

Indra melanjutkan, terkait dana kampanye ini, bawaslu memang tidak memiliki kewenangan untuk sampai mengaudit laporan. Namun nantinya dalam tahap akhir, laporan akhir dana kampanye itu perlu ditembuskan ke bawaslu.

 

Laporan akhir itu menjadi salah satu modal pengawasan terkait dana kampanye peserta pemilu. Bawaslu memiliki beberapa fokus terkait dana kampanye para peserta pemilu. “Fokusnya misal pada sumber pendanaan yang dilarang. Seperti lembaga asing atau hasil kejahatan,” cetusnya.

 

Indra menambahkan, dalam tahap awal ini memang belum sampai ada temuan signifikan terkait pengawasan dana kampanye. Ia juga masih mewajari terkait nominal LADK yang cukup beragam. “Karena kan masih laporan awal. Mungkin ada yang baru mencantumkan Rp 100 ribu. Tapi ada juga partai yang sudah siap dari awal,” imbuhnya.

 

Instrumen Penegakkan Hukum Lemah

 

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Firman Manan turut merespon kemelut terkait laporan dana kampanye Partai Politik. Menurutnya, transparansi dan keterbatasan dari Bawaslu jadi masalah sehingga kerap muncul nominal dana kampanye yang cenderung tidak masuk akal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan