APK Liar Semakin Marak, KPU Kota Sukabumi Angkat Bicara

Salah satu APK yang terpasang sembarangan dan diduga melanggar aturan yang mendapatkan protes "pohon bukan tempat kampanye".
Salah satu APK yang terpasang sembarangan dan diduga melanggar aturan yang mendapatkan protes "pohon bukan tempat kampanye". (Foto: Riki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Maraknya alat peraga kampanye (APK) yang tersebar liar atau diduga menyalahi aturan tersebut mendapatkan sejumlah sorotan, termasuk dari elemen masyarakat.

Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres, sejumlah APK yang terpaku di pohon sepanjang Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi. Sebagian APK tersebut terdapat coretan bernadakan “pohon bukan tempat kampanye”.

Maraknya APK liar tersebut juga mendapatkan komentar dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Dia menilai, hal tersebut dapat mengganggu estetika kota dan dalam kampanye tersebut harus mendidik dan mengindahkan aturan.

Baca Juga:Kabupaten Bandung Terancam Menyusut, Ada Apa?Jumlah Surat Suara Pemilu Rusak, KPU Kota Bandung: Data Belum Final

“Metode kampanye yang dilakukan itu (harus) sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tahu bahwa dalam aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa alat peraga kampanye itu harus dipasang dengan memperhatikan salah satunya adalah estetika,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

“Kalau merujuk kepada regulasi yang lebih substansial, kita merujuk pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 267 tentang Kampanye. Pemilu ini haruslah merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilakukan secara bertanggungjawab,” imbuhnya.

Masih kata Imam, dirinya menyayangkan masih banyak APK yang tertempel sembarang. Padahal sebelumnya telah disepakati mekanisme peraturan yang memuat tentang teknis penyelenggaraan kampanye tersebut.

“Hasil koordinasi kita dengan para LO partai para peserta pemilu itu kan sebenarnya sudah menyepakati, mana yang termasuk dalam zona hijau dan zona merah. Namun, saya kira tidak bisa dibilang rekan-rekan peserta ini tidak mengetahui pastinya itu sudah tersampaikan dengan jelas, (namun sayang) kita lihat masih ada beberapa yang belum sesuai aturan,” terangnya.

Imam menegaskan, APK yang terdapat secara liat tersebut dalam waktu dekat akan ditindak, dirinya juga mengajak unsur terkait untuk tidak melempar tanggung jawab siapa yang harus menyelesaikan masalah tersebut.

“Diskusi tentang alat peraga kampanye ini sebenarnya sudah kita lakukan dengan Bawaslu akan ada satu langkah bersama juga Insyaallah dengan rekan-rekan Satpol PP. Ini sudah bukan waktunya lagi kita saling melemparkan tanggung jawab, KPU sangat siap dan Bawaslu sudah menyampaikan siap berkolaborasi untuk menyelesaikan APK yang melanggar aturan,” tegasnya. (mg9)

0 Komentar