Kejari Kota Bogor Tolak Berkas Kasus Dugaan Aborsi yang Menjerat ASN Disparbud, Ada Apa?

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menolak berkas limpahan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF kepada polisi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha. Ia menyebut, berkas yang sempat diserahkan penyidik Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

“Berkas sudah masuk, namun kami kembalikan karena masih P-19. Artinya syarat formil maupun materil belum lengkap,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor jadi Tahanan Kota

Sigit menjelaskan, apabila berkas perkara kasus tersebut ingin P-21, maka polisi harus dapat mengikuti petunjuk Jaksa terkait kelengkapan syarat formil maupun materil.

“Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21, jadi sekarang ini kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian,” tuturnya.

Apabila berkas sudah P-21, sambung Sigit, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.

“Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara,” terang Sigit.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pelapor, Sandy Dewantara mendorong pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejari Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor (WF). Kasihan, harus segera dituntaskan,” kata Sandy saat ditemui Jabar Ekspres pada Kamis, 12 Januari 2024 malam.

Pihaknya meyakini, bahwa polisi akan bekerja secara profesional dan transparan terhadap penganganan kasus yang melibatkan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tersebut.

BACA JUGA: 8 Orang Diringkus Terkait Pengadaan Proyek Fiktif di Sukabumi, Salah Satu Pelakunya ASN

“Kami yakin polisi bekerja profesional dalam menangani laporan klien kami, toh sekarang WF sudah dijadikan sebagai tersangka. Jadi tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini WF dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan