Kejari Kota Bogor Tolak Berkas Kasus Dugaan Aborsi yang Menjerat ASN Disparbud, Ada Apa?

Kejari Kota Bogor Tolak Berkas Kasus Dugaan Aborsi yang Menjerat ASN Disparbud, Ada Apa?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menolak berkas limpahan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF kepada polisi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha. Ia menyebut, berkas yang sempat diserahkan penyidik Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

“Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21, jadi sekarang ini kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga:Belasan Tahun Tak Mendapatkan Renovasi, SDN Citangkil di Sukabumi Ambruk!Dinas Sosial Kota Cimahi Rencanakan Program Kesiapsiagaan 2024

Apabila berkas sudah P-21, sambung Sigit, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.

“Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara,” terang Sigit.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pelapor, Sandy Dewantara mendorong pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dengan melimpahkannya ke Kejari Kota Bogor.

“Kami meminta polisi segera mem-P21-kan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan kita harus memperhatikan dari sisi anak dari terlapor (WF). Kasihan, harus segera dituntaskan,” kata Sandy saat ditemui Jabar Ekspres pada Kamis, 12 Januari 2024 malam.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ini WF dilaporkan dengan Pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana hukuman maksimal empat tahun.

0 Komentar