Sedangkan kebutuhan untuk instansi daerah jauh lebih besar, karena jumlah ASN di daerah lebih banyak dari ASN di pusat, yaitu sebanyak 1.867.333 formasi, yang juga terdiri dari CPNS fresh graduate atau CPNS umum, tenaga teknis, dan PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis
. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyatakan akan menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jokowi juga mengajak anak muda untuk bergabung dan berkontribusi dalam pelayanan publik berbasis digital, efisiensi birokrasi, serta meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah untuk menghadapi perkembangan teknologi yang cepat.