Di antaranya terkait dengan keberadaan senjata api dan minuman keras atau miras yang didapati oleh pihaknya.
“Fakta yang kami temukan ketika rekontruksi itu adalah senjata sudah terisi terlebih dahulu, kemudian datang si korban itu ada rentang waktu sekitar 30 menit,” ungkapnya.
“Karena korban ini diminta atau dipangil pelaku dengan nada keras “Sini Kau” itu pertama kami tanggapi,” sambungnya.
Baca Juga:Masuki Hari Kelima, Pencarian Anak yang Hanyut di Gorong-gorong Kota Bandung BerlanjutKPU Beri Peringatan Keras Calon DPRD untuk Tertib LADK, Sanksi Pembatalan Menanti
Kemudian untuk miras, pihaknya merasa janggal, karena saat ditanyakan kepada penyidik terkait dengan keberadaan botol miras itu tidak ada.
“Terkait miras itu, saat rekontruksi saya tanyakan ke penyidik, dimana botol miras tersebut. Tidak ditemukan , mereka tidak bisa menjawab, tidak ada. Jadi kami minta rekan-rekan jaksa, difakta persidangan nanti harus jelas berani mennerapkan pasal pembunuhan berencana tersebut,” pungkasnya. (SFR)
