JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan tegas kepada para peserta pemilu. Hal itu terkait penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Bakal ada sanksi berat bagi peserta pemilu jika tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan. Yakni bisa sampai pembatalan.
“LADK ini wajib, sistemnya pakai SIKADEKA,” katanya.
Mekanisme yang sama juga berlaku bagi para calon anggota DPD. Mereka wajib menyampaikan LADK ke KPU RI melalui KPU Provinsi. (son)
