KPU Beri Peringatan Keras Calon DPRD untuk Tertib LADK, Sanksi Pembatalan Menanti

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peringatan tegas kepada para peserta pemilu. Hal itu terkait penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Bakal ada sanksi berat bagi peserta pemilu jika tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditentukan. Yakni bisa sampai pembatalan.

Dasarnya adalah Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilu. Pada pasal 334 ayat (2) dijelaskan bahwa partai politik peserta pemilu, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 14 hari sebelum hari pertama kampanye bentuk rapat umum.

BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Bandung Selidiki Dugaan Kades Ajak Warga Pilih Caleg

Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengungkapkan, LADK berisi berbagai aspek. Mulai dari rekening, saldo awal hingga penerimaan sumbangan.

“LADK ini wajib, sistemnya pakai SIKADEKA,” katanya.

Sanksi yang tegas bisa mengancam para peserta pemilu jika tidak tertib terkait LADK. Yakni sesuai pasal 338 ayat 1 dan 2. Sanksinya bisa sampai pembatalan peserta pemilu.

BACA JUGA: Bawaslu Tengah Proses Laporan Video Dugaan Oknum Satpol PP Garut Tak Netral

Hedi melanjutkan, batas akhir penyampaian LADK itu pada 7 Januari nanti. Karena jadwal kampanye rapat umum bakal dimulai pada 21 Januari.

Mekanisme yang sama juga berlaku bagi para calon anggota DPD. Mereka wajib menyampaikan LADK ke KPU RI melalui KPU Provinsi. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan