Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mewanti-wanti potensi kerawanan yang terjadi menjelang dilaksanakannya pemilu tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, ia menerangkan bahwa dalam tahapan dalam pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saja, terdapat sejumlah kerawanan.
“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, Penyusunan penataan dapil anggota DPRD tidak sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi,” jelasnya.
Baca Juga:Tutup Masa Sidang Kesatu 2023, Berikut Laporan Pimpinan DPRD Kota BogorKLHK dan Taman Safari Indonesia Resmikan Hutan Pakan Satwa, Kembali Tanam 200 Pohon Buah di Kaki Gunung Gede Pangrango!
“Dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik, dari semua kerawanan tersebut Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran yang berisi himbauan,” tegasnya. (Mg9).
