Jabar Ekspres – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mewanti-wanti potensi kerawanan yang terjadi menjelang dilaksanakannya pemilu tahun 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin, ia menerangkan bahwa dalam tahapan dalam pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saja, terdapat sejumlah kerawanan.
“Pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, (jika) proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Bawaslu pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” ujarnya Sabtu (30/12/2023).
BACA JUGA: Surat Suara Pemilu 2024 Tiba, KPU Kota Bandung Pastikan Lengkap 100 Persen
Kerawanan tak hanya sampai di situ saja, Aminuddin memprediksi bahwa pada tahapan yang rawan tidak tercoklit (pencocokan dan penelitian) itu bisa terjadi pada buruh, perantau, dan sebagainya, bahkan pada proses penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/kota.
“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, Penyusunan penataan dapil anggota DPRD tidak sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam menetapkan jumlah kursi,” jelasnya.
“Selain itu tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik,” imbuhnya.
BACA JUGA: Satu Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 4.806 Pelanggaran Kampanye
Kemudian pada tahap pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pun, dirinya menemukan kerawanan, dan telah mengeluarkan puluhan surat edaran berbetuk himbauan.
“Dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik, dari semua kerawanan tersebut Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran yang berisi himbauan,” tegasnya. (Mg9).