RESMI! Status Darurat Sampah Kota Bandung Dicabut

JABAR EKSPRES – Status darurat sampah yang digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi dicabut. Status tersebut pertama kali ditetapkan pada 24 Agustus 2023 akibat terbakarnya TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan masa darurat sampah Kota Bandung hingga 25 Oktober 2023. Namun, melihat kondisi sampah yang masih menggunung dan tak terkendali, membuat pemegang otoritas tertinggi di Kota Kembang itu memperpanjang status tersebut hingga 26 Desember 2023.

Selama periode tambahan, Pemkot Bandung mengklaim penumpukan sampah di wilayahnya sudah mulai berkurang dan terkendali. Beragam upaya yang dilakukan dianggap efektif dalam menekan angka sampah yang dibuang.

Dalam sidang pleno yang dilaksanakan pada 20 Desember 2023, Ema Sumarna selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung mengungkapkan, semua TPS di Kota Bandung telah terkendali. Timbulan sampah pun berkurang drastuis, dari awalnya 41 ribu ton menjadi 5,5 ribu ton saja.

BACA JUGA: Kurangi Sampah Organik, Pemkot Bandung Dalami Efektivitas Magot

Kini, Ibu Kota Jawa Barat itu masih memiliki sekitar 9.944 rit pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari 13 ribu rit yang diberikan.

“Alhamdulillah saat ini kita bisa mengirimkan 178 rit atau sekitar 934,5 ton sampah yang setiap hari bisa kita angkut. Tinggal 400 ton menjadi kinerja Satgas,” ungkap Ema Sumarna, dilansir dari Pemkot Bandung.

Dia menjelaskan, sampah harian Ibu Kota Jawa Barat itu mencapai 1.300 ton. Sebanyak 934,5 ton dikirim ke TPA Sarimukti, 256,51 ton dikelola secara mandiri, dan 109,29 ton pengurangan sampah di sumbernya.

Untuk pengurangan sampah di sumber, 9 kluster pengelolaan sampah sudah mampu mengolah sampah lebih dari 58,73 ton sampah per harinya. (*)

BACA JUGA: Pengolahan Sampah Bermasalah, Pemkot Bandung Gegabah?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan