JABAR EKSPRES – Sempat buron berbulan-bulan, kasus tindak asusila terhadap murid yang dilakukan guru agama di Tangerang diringkus pihak kepolisian.
Setelah melakukan tindak asusila terhadap muridnya dan kabur selama berbulan-bulan, pelaku berinisial NF akhirnya jadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
Baca Juga:Ratusan ODGJ di Kabupaten Bekasi Boleh Nyoblos: Ya, Bisa!Video Kades di Majalaya Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Kabupaten Bandung: Jika Terbukti, Masuk Tindak Pidana Pemilu
“Kemudian kami melakukan proses, baik proses penyelidikan secara intensif untuk bisa membuktikan atau bukti permulaan adanya pencabulan ini,” ujarnya.
“Pelaku tidak ada iktikad baik dan melarikan diri, sehingga kami melakukan proses cepat, tepat untuk bisa mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
“Selain itu, kami lakukan pemeriksaan oleh ahli psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku,” tuturnya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di KBEonline dengan judul https://kbeonline.id/guru-agama-di-tangerang-cabuli-murid/
