Ratusan ODGJ di Kabupaten Bekasi Boleh Nyoblos: Ya, Bisa!

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Melalui Website Resmi KPU RI
Salah satu awak media saat mengecek DPT Pemilu dalam website resmi KPU RI, di Kota Banjar Jawq Barat, Sabtu 23 Desember 2023. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ratusan ODGJ Nyoblos di Kabupaten Bekasi tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai pihak. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat 925 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

Komisioner, Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Muchamad Iqbal membenarkan hal itu, Ditegaskannya, ODGJ dapat melakukan pemilihan atau nyoblos sebagaimana aturan KPU RI.

“Ya ODGJ bisa nyoblos, sama semua Kota dan Kabupaten atau provinsi aturannya sama dari KPU RI yang menyatakan ODGJ itu berhak milih. Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental,” ucapnya dikutip dari KBEOnline.id,

Sedangkan untuk mekanisme pemilihan nanti sudah disiapkan di setiap TPS,

Baca Juga:Video Kades di Majalaya Ajak Pilih Caleg, Bawaslu Kabupaten Bandung: Jika Terbukti, Masuk Tindak Pidana PemiluSepanjang 2023, Ada 11 Kasus Bundir Terjadi di Sukabumi

“Disetiap TPS itu ada urutan tertentu untuk pemilih ODGJ itu, nanti dari KPPS kemudian membantu memproses menyoblos di TPS nanti dari KPPS komunikasi dengan keluarganya, jadi ini kebijakan intinya KPPS bekerjasama dengan keluarga, saat proses penyoblosan keluarga mengantar sampai TPS dan membantu pencoblosan,” lanjutnya,

KPU telah memastikan ratusan pemilih yang termasuk ODGJ ini tersebar di setiap TPS Kabupaten Bekasi.

“Jadi mereka tinggal nyoblos saja tidak ada lagi proses pendaftaran karena sudah terdata di DPT, kami pastikan data 925 ODGJ ini sudah fix kami data dan tidak ada lagi selain pemilih ini,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di KBEonline.id dengan judul Sebanyak 925 ODGJ Nyoblos di Kabupaten Bekasi

0 Komentar