3 Pelaku Terkait Dugaan Gas Subsidi Oplosan Berhasil Diringkus

JABAR EKSPRES – Tiga orang pria berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Sukabumi dalam kasus dugaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 KG oplosan atau yang biasa dikenal dengan Gas melon bersubsidi.

Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial R (28), warga Kutajaya, Kecamatan Cicurug, EF (44) dan W (44), yang merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Diduga Sarang Prostitusi, Warga Robohkan Bedeng di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan, dan berhasil menangkap R yang tengah berada di sebuah pangkalan Gas LPG di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/12/2023).

“Jadi mereka melakukan jual beli gas yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Modus operandinya merupakan gudang atau agen gas, kamuflasenya sebagai agen gas elpiji bersubsidi,” ungkapnya Jumat (22/12/2023).

Sambung Maruly, para pelaku melakukan pengoplosan 4 tabung gas yang 3 kilogram disuntikkan ke satu tabung gas ukuran 12 kg.

“Mereka bisa menyuntikkan sebanyak 20 tabung gas tabung 12 kilogram. Selama 5 bulan itu para pelaku berhasil menyuntikan 3.000 tabung gas 3 kilogram, dari 1 tabung gas 12 kilogram mereka jual Rp50 ribu sampai Rp55 ribu, jadi total selama 5 bulan mereka meraup keuntungan Rp150 juta,” tuturnya.

BACA JUGA: Diduga Alami Gangguan Mental, Pemuda Asal Cidadap Sukabumi Tewas Gantung Diri

Dari peristiwa tersebut, pihak kepolisian juha mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 tabung gas 12 kg berwarna pink, 5 tabung gas 12 Kg berwarna biru, 2 tabung gas 3 kg, tabung gas 12 Kg yang telah dioplos 3 buah, timbangan digital satu buah, klep tabung, dan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Xenia yang digunakan untuk mengantar gas hasil oplosan tersebut.

“Para pelaku(disangkakan) pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1E junto pasal 56 ke 1E, ancaman pidana bagi para pelaku paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan