3 Pelaku Terkait Dugaan Gas Subsidi Oplosan Berhasil Diringkus

3 Pelaku Terkait Dugaan Gas Subsidi Oplosan Berhasil Diringkus
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) saat menunjukkan barang bukti. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga orang pria berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Sukabumi dalam kasus dugaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 KG oplosan atau yang biasa dikenal dengan Gas melon bersubsidi.

“Jadi mereka melakukan jual beli gas yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Modus operandinya merupakan gudang atau agen gas, kamuflasenya sebagai agen gas elpiji bersubsidi,” ungkapnya Jumat (22/12/2023).

Sambung Maruly, para pelaku melakukan pengoplosan 4 tabung gas yang 3 kilogram disuntikkan ke satu tabung gas ukuran 12 kg.

Baca Juga:Empat Anggota Ormas Keroyok Polisi Berhasil Diamankan, Satu Bawa SenpiDewan Banyak Terima Keluhan Masyarakat Terkait Pembangunan Tak Berizin di Kota Bandung

“Para pelaku(disangkakan) pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 yang berubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, junto pasal 55 ayat 1 ke 1E junto pasal 56 ke 1E, ancaman pidana bagi para pelaku paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya. (Mg9)

0 Komentar