MK Beri Kesempatan Bima Arya Pimpin Kota Bogor hingga April 2024

Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakilnya Dedie A. Rachim. (Yudha Prananda / Jabar Eksrpes)
Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakilnya Dedie A. Rachim. (Yudha Prananda / Jabar Eksrpes)
0 Komentar

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. (YUD)

0 Komentar