MK Beri Kesempatan Bima Arya Pimpin Kota Bogor hingga April 2024

JABAR EKSPRES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim pada Kamis, 21 Desember 2023.

Dengan begitu, Bima-Dedie yang dilantik pada 2019 itu tak jadi pensiun di akhir Desember 2023 ini. MK masih kasih kesempatan kepada Bima Arya memimpin Kota Bogor hingga 20 April 2024.

Diketahui, pada pertengahan November 2023, sebanyak tujuh kepala daerah termasuk Bima-Dedie mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke MK.

Hal itu lantaran keduanya belum genap menjabat selama lima tahun sejak dilantik pada 2019 silam

“Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicia review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sistem masa jabatan sampai dengan April 2024,” kata Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor juga 44 kepala daerah yang lain.

“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” jelas Dedie.

Diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh kepala daerah mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023. Padahal pemohon belum genap lima tahun menjabat sejak dilantik.

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11).

Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan