Insentif Penuh Berkah untuk UMKM Tasikmalaya, BCA Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis

JABAR EKSPRES – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM menggelar workshop sertifikasi halal secara gratis untuk UMKM binaan BCA di Tasikmalaya pada Selasa, 28 November 2023.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BCA untuk terus berkontribusi dalam pemberdayaan UMKM melalui ekonomi halal di Indonesia. Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Tasikmalaya ini dihadiri oleh 50 UMKM Tasikmalaya dan Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BCA Tasikmalaya, Hendri Darmin.

Kepala KCU BCA Tasikmalaya, Hendri Darmin menyatakan, Pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat UMKM di Indonesia.

“Salah satunya melalui kegiatan hari workshop sertifikasi halal gratis ini. Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung UMKM, khususnya di Tasikmalaya dalam meningkatkan kualitas produk dan mendorong peningkatan omzet penjualannya,” ujar Hendri Darmin dalam keterangan resmi yang diterima di Bandung, Rabu (20/12).

BACA JUGA: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM yang Berinvestasi di IKN

Menurutnya, Sudah sejak lama BCA konsisten menggelar kegiatan pelatihan bagi UMKM guna memperoleh sertifikat halal. “Pada tahun ini, BCA melanjutkan komitmen tersebut dengan memberikan bantuan serupa kepada UMKM di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan provinsi lainnya yang memiliki kebutuhan produk-produk halal,” tambahnya.

Hendri Darmin menjelaskan, Bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, BCA mendorong percepatan sertifikasi halal sebanyak 1.000 UMKM di Indonesia, hingga akhir 2023.

“Tidak hanya fasilitas penerbitan sertifikat halal, BCA juga memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM yang mengikuti acara ini. Penerbitan NIB bagi UMKM dilakukan secara online dibantu oleh Tim Garda Transfumi sebelum pelatihan berlangsung. Hal ini dilakukan dalam rangka BCA ikut mendorong Pelaku UMKM mempunyai dokumen legalitas yang lengkap sehingga dapat memperoleh lebih banyak akses untuk mengembangkan bisnisnya,” jelas Hendri Darmin.

Adapun UMKM yang dapat mengikuti pelatihan sertifikasi gratis ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni kriteria debitur/nasabah dan kriteria usaha/produk. Mereka yang masuk ke kriteria pertama adalah UMKM di segmen mikro dengan modal usaha kurang dari Rp2 miliar, memiliki produk sendiri/asli, dan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan