Pemerintah Berikan Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM yang Berinvestasi di IKN

Jabar Ekspres – Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak berupa tarif 0% bagi pelaku UMKM yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN dan meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di sana.

Insentif pajak ini berlaku untuk UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun. Insentif ini mencakup PPh Badan, PPh Pribadi, dan PPh Pajak Penghasilan Pasal 21.

BACA JUGA: Jokowi Letakan Batu Pertama Kampus Gunadarma Gedung II di IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik insentif ini. Ia mengatakan bahwa insentif pajak ini akan menjadi trigger ekonomi bagi UMKM yang ingin berinvestasi di IKN.

“Untuk UKM yang berinvestasi di IKN ini nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN,” kata Presiden Jokowi ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur , Kamis (21/12).

Salah satu perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini adalah BSH Group. BSH Group sedang membangun hotel bintang tiga dan restoran di IKN. Proses pembangunannya ditargetkan selesai sebelum Juli 2024.

“Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community ini akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua,” tutur Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Jokowi Meletakan Batu Pertama Untuk Pembangunan RSUP IKN

Insentif pajak untuk UMKM di IKN merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di IKN. Insentif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pelaku UMKM untuk berinvestasi di IKN dan menciptakan lapangan kerja baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan