Selama Sebulan, Polresta Bandung Amankan 9 Pelaku Curanmor dan 29 Kendaraan

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap 9 orang pelaku Pencurian Berat (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

Penangkapan 9 pelaku ini dilakukan dalam kurun waktu dari bulan November hingga Desember 2023.

Dari 9 pelaku ini, sebanyak 8 pelaku berinisial H (38), NDG (28), RNW (35), RA (29), W (55), GR (27), SP (48), dan R (DPO) merupakan pelaku Curat, sedangkan satu pelaku Curas berinisial J (28).

“Dalam kurun waktu dari bulan November hingga Desember 2023 Polresta Bandung beserta jajaran telah melakukan ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor baik curas maupun curat dengan sasaran berbagai jenis dan merk kendaraan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA: Dinilai Mubazir Anggaran, Olah Sampah Mandiri Kabupaten Bandung Dievaluasi

Kusworo menjelaskan, penangkapan para pelaku ini tak lepas dari upaya Polresta Bandung beserta Polsek Ciparay dan juga Polsek Baleendah. Dari para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 26 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat.

“Dari 9 tersangka pelaku Curanmor kami berhasil mengamankan 26 motor hasil curian dengan berbagai merk dan 3 mobil,” katanya.

Selain mengamankan barang bukti kendaraan, pihaknya pun mengamankan beberapa barang bukti lain seperti BPKB, STNK dan Kunci Kontak.

“Serta kunci T untuk melakukan sarana kejahatan, kemudian dompet, KTP, dan juga SIM,” ungkapnya.

Kusworo menambahkan, motif para pelaku melakukan pencurian ini didasari karena gaya hidup dan masalah ekonomi.

Selain itu dalam melakukan aksinya, para pelaku Curat ini menyasar kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan kunci T, obeng atau benda lainnya.

“Sedangkan untuk pelaku curas melancarkan aksinya dengan menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung mengambilnya dengan tindakan kekerasan,” terangnya.

BACA JUGA: Upaya Kabupaten Bandung untuk Dongkrak Ekonomi Melalui Pariwisata

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan hukuman sesuai dengan perbuatan masing-masing.

“Yang melakukan pencurian dengan pemberatan dengan melakukan pengrusakan dan membobol rumah itu kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun pidana. Dan yang melakukan dengan kekerasan begal itu diancam dengan hukuman 12 tahun pidana penjara,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan