Apa Itu EDC Cash? Ini Kronologi Penipuan Investasi Viral Sejak 2021

JABAR EKSPRES – Berikut kronologi lengkap kasus penipuan investasi bodong, EDC Cash yang viral sejak 2021.

Meski kasus ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, bagi Anda yang belum mengetahui apa itu EDC Cash dan bagaimana kronologi kasus penipuannya dapat diketahui di bawah ini.

Simak informasinya agar Anda terhindar dari kasus-kasus serupa mengenai investasi ilegal.

Apa Itu EDC Cash?

Menurut informasi dari situs OCBC NISP, investasi E-Dinar Coin Cash atau EDC Cash adalah aktivitas jual beli kripto yang populer sejak tahun 2020 sampai awal 2021.

Instrumen ini berfungsi sebagai mata uang untuk transaksi dan pembayaran. Nilai 1 E-Dinar Coin (EDC) pada awalnya senilai Rp13 ribu. Namun, seiring berjalannya waktu, nilainya mengalami penurunan signifikan sehingga nilainya menjadi rendah.

Setelah diselidiki, ternyata instrumen tersebut tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti).

Oleh karena itu, EDC Cash dianggap sebagai instrumen investasi ilegal karena tidak mendapatkan izin resmi untuk melakukan transaksi digital dalam penjualannya.

BACA JUGA: Investasi Penghasil Uang BBH Tak Bisa Diakses, Benarkah Sudah Scam?

Kronologi Kasus Penipuan EDC Cash

Menurut informasi dari Badan Reserse Kriminal Polri, korban EDC Cash ada sebanyak 57 ribu nasabah dengan minimal investasi sebesar Rp5 juta. Pengungkapan ini pertama kali muncul setelah adanya laporan dari warga yang mengalami kesulitan dalam mencairkan kripto mereka sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak berwajib.

Dilansir dari laman Humas Polri pada (22/4/2021), Bareskrim Polri telah menetapkan Abdulrahman Yusuf, CEO perusahaan E – Dinar Coin (EDC) Cash, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).

Perusahaan ini diketahui mengumpulkan investasi dari masyarakat dalam bentuk mata uang kripto yang ilegal dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan seperti OJK atau Bappebti.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK telah menyertakan EDC Cash dalam daftar investasi ilegal karena melakukan transaksi uang kripto tanpa izin resmi.

BACA JUGA: VIRAL di Tiktok, Aplikasi Investasi BBH Real Apa Ponzy? Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan