Peringatan Satgas PASTI Terkait Maraknya Pencatutan Nama Situs Untuk Investasi Ilegal Seperti Smart Wallet

JABAR EKSPRES – Pencatutan nama situs yang disalahgunakan untuk investasi ilegal atau investasi bodong kini sedang marak terjadi. Sejak viralnya nama Smart Wallet yang ternyata juga mencatut nama situs luar.

Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Satgas PASTI menyebut bahwa fenomena ini disebut sebagai modus penipuan baru yang bernama impersonation.

Impersonation ini merupakan modus penipuan dengan cara meniru atau menduplikasi nama situs maupun sosial media, milik entitas berizin dengan tujuan menipu masyarakat, seperti halnya yang dilakukan Smart Wallet.

Hal ini mulai disadari sejak banyaknya laporan yang masuk dari sejumlah entitas berizin terkait penipuan dengan cara impersonation tersebut.

Baca juga :  Paska DiBlokir OJK dan Satgas PASTI, Smart Wallet Beri Bonus 4 Kali Lipat Depo Saldo Rp50 Juta Dapat Rp200 Juta

Bahkan selama 2024 sudah lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan, salah satunya aplikasi yang mengklaim sebagai penghasil uang dengan cara investasi robot trading bernama Smart Wallet.

Dimana dari penipuan investasi ilegal tersebut, masyarakat yang dirugikan sudah mencapai belasan ribu orang.

Dalam Keterangan resminya, Satgas PASTI menyebut langsung menintindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Selain memberikan peringatan apda masyarakat, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada yang memberikan penawaran investasi dengan iming-iming untung besar seperti Smart Wallet, agar tidak lupa untuk memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L).

Baca juga :  Tiga Tindakan Tegas Satgas PASTI Untuk Menghukum BBH

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

Sementara Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak

Karenanya, Satgas PASTI meminta masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan