Irish Bella Bantah Klaim Ammar Zoni tentang Narkoba: “Saya Hanya Mengingatkan Hal Positif”

JABAR EKSPRES – Irish Bella angkat bicara terkait klaim kontroversial yang dilontarkan oleh pihak Ammar Zoni yang menuding aktor itu menggunakan narkoba. Ammar Zoni, yang disebut kecewa dengan tuduhan tersebut, kini harus menghadapi penolakan tegas dari Irish Bella.

“Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan tuduhan-tuduhan tersebut,” tegas Irish Bella di kawasan Depok, Jawa Barat, seperti dilaporkan oleh detikHot pada Senin (18/12).

Irish Bella menambahkan, “Kapasitas saya hanya mengingatkan beliau untuk hal-hal positif. Itu saja. Karena tanggung jawab kita sebagai seorang muslim untuk saling mengingatkan, kan? Jadi saya memberi tahu.”

Meskipun mereka tidak tinggal satu atap selama sekitar delapan bulan terakhir, Irish mengungkapkan bahwa hubungan dan komunikasinya dengan Ammar masih berjalan baik hingga aktor itu kembali ditangkap karena kepemilikan narkoba untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya, Abdullah Emile, mantan kuasa hukum Ammar Zoni, menyatakan bahwa kliennya merasa kecewa dengan tuduhan Irish Bella yang menyebut aktor itu masih menjadi pemakai narkoba dan bahkan mengajukan gugatan cerai.

Ammar Zoni sendiri mengklaim bahwa salah satu problem yang membuatnya tertekan adalah gugatan cerai yang diajukan oleh Irish Bella pada 6 November 2023.

Dalam konteks ini, kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalia, memberikan klarifikasi bahwa salah satu alasan kliennya menggugat cerai Ammar Zoni terkait dengan keterlibatan aktor tersebut dalam kasus narkoba berulang kali.

Sejak Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan sabu pada Maret 2023, kuasa hukum Irish menyatakan bahwa kliennya mantap untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.

Gugatan cerai itu diajukan tidak lama setelah Ammar bebas murni dari penjara akibat kepemilikan sabu pada Maret 2023. Namun, nasib berkata lain, Ammar kembali tertangkap pada Rabu (13/12) atas kasus narkotika untuk ketiga kalinya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan ini menjadi yang ketiga dalam enam tahun terakhir. Polisi berhasil menyita ganja dan sabu dari tangan Ammar, serta melalui tes urine, aktor tersebut dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan