Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau Peserta Pemilu Taati Aturan Kampanye

Jabar Ekspres – Pelaksanaan kampanye pada pemilu tahun 2024 saat ini tengah berlangsung sejak dimulai pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh Peserta Pemilu dari mulai Partai Politik, Calon Anggota DPR dari tingkat nasional sampai Kabupaten Kota, DPD RI hingga Calon Pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menghimbau agar para peserta pemilu pada tahun 2024 tidak menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk berkampanye.

BACA JUGA: Bukan Uang, Mantan Caleg Ini Beberkan Alasan Gagal di Pileg

Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani menegaskan para peserta pemilu harus mematuhi ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ataupun PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Bandung, dalam pemilu 2024 ini terdapat beberapa anggota DPR yang mencalonkan kembali.

Sehingga menurutnya, ada dugaan adanya indikasi melakukan reses atau sosialisasi peraturan daerah yang bermuatan kampanye.

“Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Bandung menghimbau kepada Peserta Pemilu khususnya yang masih menjabat di lingkup eksekutif atau legislatif agar kegiatan atau pelaksanaan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara baik pendanaan, tempat ataupun kendaraan dinas,” katanya.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Optimis Raih Suara 40% di Jawa Barat

Selain itu menurut Deni, penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye juga dapat melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo. Pasal 521 yang secara tegas menyatakan bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

“Jangan gunakan kegiatan reses atau sosialisasi perda khususnya yang merupakan agenda pemerintah untuk kegiatan kampanye karena itu dapat melanggar aturan yang tercantum dalam UU Pemilu,” tegasnya. (Agi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan