JABAR EKSPRES – Daftar panjang petinggi yang terjerat kasus korupsi kian bertambah, kini Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain itu, tercatat nama pengacara Eddy, Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan (HH) ikut terseret dalam kasus korupsi.
Baca Juga:Polres Sukabumi Amankan Ayah yang Diduga Siksa Anak Kandung hingga TerkaparAksi Nekat Pria Misterius Jalan di Jalur Kereta Cepat Whoosh, Polisi Beberkan Hal Ini
Berdasarkan kasus tersebut, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya, Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendapatkan uang senilai Rp 4 miliar dari HH melalui YAR dan YAM.
Selanjutnya, terdapat penyerahan uang sebesar Rp3 miliar agar proses hukum yang tengah dialami HH di Bareskrim Polri dapat dihentikan melalui SP3. Hal ini dilakukan setelah melakukan perjanjian dengan EOSH.
