Marak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Bandung Klaim Tak Punya Kewenangan Penertiban

Marak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Bandung Klaim Tak Punya Kewenangan Penertiban
Salah satu APK tertempel di pohon di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berlangsung. Tentunya para peserta pemilu dari partai politik hingga para calon legislatif (caleg) langsung menebar Alat Peraga Kampanye (APK) untuk meningkatkan popularitas. Tak terkecuali di Kota Bandung.

Sayangnya, pemasangan APK tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ada. Pohon-pohon di pinggir jalan jadi sasaran pemasangan APK.

Lalu, di pasal 70, dipertegas bahwa bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum. Seperti tempat-tempat berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan. (son)

0 Komentar