Marak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Bandung Klaim Tak Punya Kewenangan Penertiban

JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berlangsung. Tentunya para peserta pemilu dari partai politik hingga para calon legislatif (caleg) langsung menebar Alat Peraga Kampanye (APK) untuk meningkatkan popularitas. Tak terkecuali di Kota Bandung.

Sayangnya, pemasangan APK tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ada. Pohon-pohon di pinggir jalan jadi sasaran pemasangan APK.

Pantauan Jabar Ekspres, Kamis, 30 November 2023 lalu, sejumlah APK menempel di pohon pinggiran jalan masih banyak dijumpai di Kota Bandung. Misalnya di Jalan LL. RE. Martadinata, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Cijawura Girang, ataupun Jalan Gatot Subroto. APK-APK itu ditempel menggunakan kawat di pohon. Bahkan ada yang sampai dipaku.

BACA JUGA: Tidak Hanya Mencari Suara Pemilih Pemula, Ini Tujuan Amin Muda!

Sayangnya lagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung kurang bisa memberikan intervensi penertiban secara tegas terhadap APK yang melanggar. Pihaknya hanya bisa merekomendasikan kepada petugas Satpol PP untuk ditertibkan. “Kami sama sekali tidak berwenang untuk menertibkan APK sekalipun melanggar,” terang Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad, Rabu, 6 Desember 2023.

Bayu menguraikan, terkait penertiban APK sebenarnya petugas Satpol PP bisa menertibkan langsung tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Hal itu jika terkait pelanggaran yang berhubungan dengan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3). “Kalau melanggar Perda K3 bisa langsung ditertibkan Satpol PP,” sambungnya.

BACA JUGA: Panwaslu Siap Mengawasi Helatan Kampanye Pemilu 2024 di Bojongsoang

Sementara itu, salah satu pedoman pelaksanaan kampanye adalah mengacu pada PKPU No 15 tahun 2023. Dalam pasal 36 dijelaskan bahwa pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Lalu, di pasal 70, dipertegas bahwa bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum. Seperti tempat-tempat berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan