Baksos dan Bazar Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bandung Larang Bagi-Bagi Sembako hingga Obat

Baksos dan Bazar Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bandung Larang Bagi-Bagi Sembako hingga Obat
CERMAT : Bawaslu Kota Bandung saat menyosialisasikan pengawasan tahapan kampanye kepada perwakilan mahasiswa dan organisasi kepemudaan, Rabu (6/12) (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bazar hingga Bakti Sosial (Baksos) jadi bentuk kegiatan lain dalam kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, ternyata kegiatan itu tetap memiliki rambu-rambu agar tidak masuk dalam pelanggaran kampanye.

Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad menguraikan, dua bentuk kampanye itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2023. Tepatnya pasal 55 ayat (2) yang menerangkan bahwa kegiatan lain dalam kampanye berupa deklarasi atau konvensi, pentas seni, olah raga, bazar dan atau baksos.

Bayu menegaskan, berapapun jumlah dan nilai barang yang dibagikan tidak diperkenankan. “Berapapun nilainya,” cetusnya.

Baca Juga:Bawaslu Kota Bandung Kesulitan Endus Money Politik Lewat Dompet DigitalMenteri Pertanian Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Akhir Tahun

Bayu memberi contoh, kegiatan bazar atau baksos yang diperbolehkan seperti kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis. “Pemeriksaan kesehatan gratis boleh, tapi tidak boleh bagi-bagi obat atau vitaminnya,” cetusnya.

Partisipasi aktif masyarakat itu akan sangat membantu kinerja Bawaslu dalam pemilu kali ini. “Kami ajak kembali rekan – rekan mahasiswa untuk aktif pengawasan,” tutupnya dalam sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye kepada milenial di Bandung, Rabu (6/12). (son)

0 Komentar