JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong pelaku usaha khususnya UMKM di Kota Bogor untuk mengikuti Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis.
Hal itu ditekankan Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Atep Budiman. Ia menyebut, saat ini pihaknya bersama Pendamping PPH Sertifikat Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) RI wilayah Jawa Barat mulai memasifkan sosialisasi program tersebut.
“Program Sehati ini sudah berjalan sejak awal 2023, karena ada UU Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Jaminan Produk Halal,” ungkapnya pada Selasa, 5 Desember 2023.
Menurutnya, dengan adanya UU ini, Sertifikat Halal menjadi sebuah kewajiban bagi pelaku usaha di Indonesia.
BACA JUGA: Kunjungi UMKM KBB, Siti Atikoh Kagum Dengan Produk Ini!
Target pemerintah pusat di 2023 yakni 1 juta UMKM tersertifikat halal dan di 2024 mendatang target ini akan naik 10 kali lipat.
“Target di Kota Bogor sendiri 15 ribu UMKM tersertifikat halal, namun beberapa bulan ini baru 5 ribu UMKM yang tergarap dan 3 ribu diantaranya sudah mendapatkan sertifikat halal,” jelas Atep.
Manfaat
Ia menerangkan, Pemkot Bogor menangkap program Sehati ini sebagai peluang positif untuk meningkatkan kualifikasi dan kapasitas UMKM untuk naik kelas.
Hal itu, sambung dia, selaras dengan target Wali Kota Bogor menjadikan Bogor Kota Halal yang tentu saja harus tercermin melalui produk-produk UMKM yang bersertifikat halal.
“Kalau sertifikasi reguler kan berbayar dan prosesnya lama, sementara dengan program Sehati ini gratis. Banyak pihak yang terlibat mulai dari Pemkot, Kemenag dan lainnya akan berkolaborasi,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya ingin pelaku usaha di Kota Bogor bisa memanfaatkan sisa waktu program Sehati ini sampai Oktober 2024 mendatang. Karena, akan ada penegakan aturan bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat halal di 2024.
BACA JUGA: Penanganan Banjir di Kawasan OCBD Bogor Disoal, DPRD Tekankan Ini!
“Kami Pemkot akan membantu UMKM untuk naik kapasitasnya. Jangan sampai saat UU ini berlaku, pelaku UMKM jadi tidak bisa berjualan karena belum ada sertifikat halal,” serunya.
Persyaratan
Atep menambahkan, program Sehati ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM sederhana. Ada beberapa persyaratan yang harus ada untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.