Lagi-lagi Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Bahas Pelanggaran Kode Etik?

JABAR EKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pertemuan antara dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melansir dari berbagai sumber, Firli Bahuri telah tiba di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.37 WIB.

Kemudian, Firli Bahuri segera memasuki ruang pemeriksaan di Gedung ACLC KPK.

Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tegaskan Hal Ini

Diketahui, klarifikasi mengenai pertemuan dirinya dengan  Syahrul Yasin Limpo telah berlangsung dua kali.

Pertama kali pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 20 November 2023 lalu. Ketika dalam pemeriksaan, Firli Bahuri melakukannya selama tiga jam.

Terkait dengan pertemuan yang berlangsung di gedung olahraga itu, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 30 saksi.

Atas terjeratnya Firli Bahuri pada kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK.

Surat pemberhentian itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Jumat 28 November 2023.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, serta telah menjalani 10 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

Selain itu, pihak KPK telah memberhentikan fasilitas yang didapatkan oleh Firli Bahuri selama menjadi Ketua KPK, antara lain pengawalan dan akses khusus ke kantor.

Baca juga: Kasus Pemerasan, Firli Bahuri dan Saksi Alex Tirta Diperiksa Bareskrim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan