Lagi-lagi Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Bahas Pelanggaran Kode Etik?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia H. Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia H. Firli Bahuri.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pertemuan antara dirinya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melansir dari berbagai sumber, Firli Bahuri telah tiba di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.37 WIB.

Pertama kali pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 20 November 2023 lalu. Ketika dalam pemeriksaan, Firli Bahuri melakukannya selama tiga jam.

Baca Juga:Ida Wahida Hidayati Sebut Herman Sutrisno Pahlawan Pembangunan Kota BanjarAiman Witjaksono Dipanggil Polda Metro Jaya, Ternyata Klarifikasi Hal Ini

Terkait dengan pertemuan yang berlangsung di gedung olahraga itu, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 30 saksi.

Atas terjeratnya Firli Bahuri pada kasus tersebut, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan Ketua KPK.

Surat pemberhentian itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Jumat 28 November 2023.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, serta telah menjalani 10 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pihak kepolisian belum melakukan penahanan.

0 Komentar