Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

JABAR EKSPRES – Per 30 November 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di provinsi tersebut untuk tahun 2024.

Penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Sebelum melakukan penetapan, Pemprov Jabar telah mengundang setiap perwakilan organisasi dan serikat kerja untuk bertemu dan beraspirasi.

Penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024 menggunakan dasar hukum PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan keterangan dari Bey Triadi Machmudin selaku Pj Gubernur Jabar, ada 14 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat yang menetapkan UMK tidak sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. 14 daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Gunakan PP 51, Penetapan UMK 2024 Kemungkinan Sama dengan UMP Jabar

Untuk daerah yang tidak mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, maka Pemprov Jabar melakukan koreksi dan menyesuaikan perhitungan dengan aturan yang telah berlaku. Rumus yang digunakan dalam aturan tersebut adalah inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 hingga 0,3.

Sedangkan, ada 13 dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat yang mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK. 13 daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Tasikmlaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Ciamis.

Pj Gubernur Jabar itu menyebut, UMK Jawa Barat tahun 2024 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari 1 tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan bayaran yang lebih besar dari batas upah.

Kebijakan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka akan berlaku kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan