Kriminalisasi FB Dalam Kasus Pemerasan

Oleh: Ahmad A Hariri

SEPERTI diketahui, kasus korupsi di Kementan itu berasal dari dumas (pengaduan masyarakat) yang masuk ke KPK sejak tahun 2020. Namun hampir 3 tahun kasus korupsi itu didiamkan yang menunjukkan fakta dumas tersebut diduga sengaja diendapkan agar tidak diproses.

Bahkan ketika pimpinan KPK telah menerbitkan disposisi untuk memproses kasus di Kementan itu, kasus itu tetap didiamkan. Malah, disposisi pimpinan KPK itu ternyata ditemukan di kediaman SYL pada saat penggeledahan. Jelas, dugaan pengendapan kasus di Kementan ini memenuhi unsur kesengajaan, karena bukan hanya mengendapkan kasus, tetapi juga membocorkan proses penyelidikan.

Maka dari masalah ini, make sense bila FB sempat menyatakan ada serangan balik koruptor (corruptor strike back). Sebab, kasus SYL di Kementan ada 3 klaster dan klaster kasus lainnya ini melibatkan banyak pihak yang jadi pejabat-pejabat teras dan bukan hanya di Kementan saja.

Patut diduga, ada oknum penegak hukum dan para pejabat yang ikut terlibat ini, berkolaborasi melakukan upaya “selamat” agar kasus korupsinya ini tidak diproses dengan melakukan kriminalisasi terhadap ketua KPK. Maka perlu diawasi seksama, seberapa serius pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi dan holtikultura di Kementan ini.

KPK jangan muter-muter deh. Dumas kasus korupsi sudah lama dan telah dilakukan penelaahan. Bahkan diakui, kasus ini seperti sengaja diendapkan. Kalau sekarang menyatakan masih belum penyelidikan, itu jelas DZOLIM. Karena sama saja berupaya tidak memproses kasus ini. (*)

*) Penulis adalah Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK).

Tinggalkan Balasan