Hari ini Masuk Masa Kampanye, Ini Jadwal lengkap Tahapan Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Rangkaian proses Pemilu 2024 sudah berjalan hampir setengah jalan. Pendaftaran dan penetapan peserta pemilu juga sudah dilakukan, apa saja tahap berikutnya yang harus dilakukan, berikut jadwal lengkap tahapan pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, jadwal dan tahapan pemilu 2024 sudah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Sehingga tahapan dan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden maupun anggota legislatif sudah disepakati bersama.

Baca juga : Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Begini Langkah Pemprov Jabar

Sebelum memasuki masa kampanye yang dimulai pada hari ini, 28 November 2023, kita sudah melewati ebrbagai tahapan, diantaranya pemutakhiran data pemilih, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verivikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, hingga penetapan jumlah kursi dan dapil.

Termasuk juga penetapan calon anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kota atau Kabupaten.

Dan yang terakhir yang paling menyita perhatian publik kemarin adalah pencalonan presiden dan Wakil Presiden.

Setelah semua tahapan tersebut diallui, maka masuklah ke masa kampanye yakni dimulaid ari 28 November2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut tahapan lengkap dan jadwal Pemilu 2024 dilansir dari laman KPU.

Jadwal Tahapan Pemilu 2024

1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Baca juga : Petinggi TNI-Polri Tanda Tangani Deklarasi Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024, Begini Isinya

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Namun, PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran dimana akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan