JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 14,85 persen.
Artinya, usulan 14,85 persen sebesar Rp516.898,1 dari upah KBB saat ini senilai Rp3.480.795,4 menjadi Rp3.997.694 per bulan pada tahun 2024.
“Usulan sudah kami tandatangani, dan merekomendasikan kenaikan UMK Bandung Barat 2024 tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker. Sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin,” kata Arsan Latif di Mgamprah, Minggu (26/11/2023).
Baca Juga:Ridwan Kamil Siapkan Isu Lokal Bahan Kampanye Prabowo-GibranMeningkatkan Prestasi Pembalap Muda Indonesia dengan Seleksi Ketat dan Apresiasi Tinggi
Sementara itu, buruh dan serikat pekerja Bandung Barat menyambut baik keputusan Pj bupati KBB. Dengan rekomendasi yang diusulkan ke Pemprov Jawa Barat diharapkan bisa terealisasi tanpa ada perubahan.
Untuk memastikan, buruh Bandung Barat berencana aksi turun ke jalan pada Selasa 28 November 2023. Massa buruh KBB akan menggeruduk Gedung Sate Bandung agar usulan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat 2024 tak berubah di rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.
“Perjuangan tidak terhenti di sini. Kami sepakat pada Selasa 28 November 2023, akan melakukan aksi besar-besaran ke gubernur untuk mengawal rekomendasi tersebut begitu,” ujar Dede Rahmat. (Wit)
