Pj Bupati KBB Usulkan UMK Bandung Barat Naik 14,85 Persen

JABAR EKSPRES – Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebesar 14,85 persen.

Artinya, usulan 14,85 persen sebesar Rp516.898,1 dari upah KBB saat ini senilai Rp3.480.795,4 menjadi Rp3.997.694 per bulan pada tahun 2024.

“Usulan sudah kami tandatangani, dan merekomendasikan kenaikan UMK Bandung Barat 2024 tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker. Sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin,” kata Arsan Latif di Mgamprah, Minggu (26/11/2023).

Ia mengatakan, rekomendasik UMK Bandung Barat ke Pemprov Jawa Barat tersebut sudah melalui pertimbangan, serta rapat bersama dengan Dewan Pengupahan KBB. Hasilnya diputuskan, UMK KBB 2024 naik 14,85 persen.

BACA JUGA: Tuntut UMK Harus Naik 15 Persen, Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

“Dengan mempertimbangan kondusivitas, akhirnya diputuskan UMK 2024,” tandasnya.

Sementara itu, buruh dan serikat pekerja Bandung Barat menyambut baik keputusan Pj bupati KBB. Dengan rekomendasi yang diusulkan ke Pemprov Jawa Barat diharapkan bisa terealisasi tanpa ada perubahan.

Sebab, berkaca pada penetapan UMK tahun lalu, Pemda Bandung Barat pernah mengusulkan dua rekomendasi UMK dengan angka berbeda ke Pemprov Jabar. Namun yang ditetapkan gubernur justru yang terendah.

BACA JUGA: Akses Utama Tergerus Longsor, Warga Terpaksa Ungsikan Orang Sakit Pakai Tandu

“Harapan kita rekomendasi tersebut betul-betul sampai ke provinsi dan tidak ada pengembalian dari dewan pengupahan Provinsi ke KBB. Artinya rekomendasi tersebut diterima dan di sahkan oleh gubernur sesuai dengan rekomendasi dari Pj Bupati,” kata Koordinator Koalisi 5 Serikat Buruh Bandung Barat Dede Rahmat.

Untuk memastikan, buruh Bandung Barat berencana aksi turun ke jalan pada Selasa 28 November 2023. Massa buruh KBB akan menggeruduk Gedung Sate Bandung agar usulan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat 2024 tak berubah di rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

“Perjuangan tidak terhenti di sini. Kami sepakat pada Selasa 28 November 2023, akan melakukan aksi besar-besaran ke gubernur untuk mengawal rekomendasi tersebut begitu,” ujar Dede Rahmat. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan