JABAR EKSPRES – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Melalui tim penasihat hukumnya, Arsan Latif mengaku bahwa dirinya tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sehingga tidak ada perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan serah atas tanah jalan raya Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka tersebut,” katany
Baca Juga:Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Bagi Kiat Sukses untuk Karyawan May BankInvestigasi Polemik Sertifikat Pagar Laut, BPN: SHGB dapat Dibatalkan!
Maka dari itu, melalui nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan ini, Arsan Latif meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusannya nanti.
