Pastikan Miliki Rumah Bersubsidi di Bukit Pinus Banjaran, 41 Konsumen Tandatangani Akad Kredit

JABAR EKSPRES – Setelah dinyatakan lolos verifikasi bebas dari BI Cheking dan memenuhi syarat dari pemerintah untuk memiliki rumah bersubsidi, akhirnya sebanyak 41 konsumen melakukan akad kredit unit.

Akad kredit sendiri dilakukan sebagai kepastian jika konsumen dinyatakan telah memiliki rumah bersubsidi dengan legalitas atas kepemilikan dan akta jual beli yang sah.

Alhamdulillah setelah selesai akad ini, rencananya pada Januari pengembang kita (Setiabudi Land) akan menyerahterimakan rumah bersubsidi tersebut kepada konsumen,” ungkap Direktur Marketing Setiabudi Land, Iwan Risdianto, saat pelaksanaan akad kredit di Rumah Makan Riung Panyaungan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (23/11).

Dalam akad itu, konsumen melakukan penandatangan kepastian jual beli. Untuk proses perjanjian jual beli sendiri, Setiabudi Land bekerja sama dengan Bank Tabungan Nasional (BTN).

”Ini adalah pelaksanaan akad kedua. Sebelumnya atau yang pertama kita kerja sama dengan Bjb, ada sebanyak 11 konsumen yang melakukan akad. Jadi total yang sudah terjual 52 unit,” sebutnya.

Iwan mengatakan, rumah bersubsidi di Hunian Bukit Pinus Banjaran tersebut tidak dijual secara umum atau komersil, melainkan dijual kepada warga yang benar-benar belum mempunyai rumah dan berpenghasilan maksimal Rp8 juta.

Sehingga, lanjutnya, dipastikan jika rumah subsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.

”Jadi konsumen yang akan kredit harus lolos verifikasi dari bank dan kementerian yang menerangkan jika konsumen layak mendapatkan rumau subsidi,” terangnya.

”Kenapa konsumen harus memenuhi persyaratan dari kementerian? Karena kredit rumah bersubsidi ini selama masa kredit maksimal 20 tahun bunganya tetap sebesar lima persen,” imbuhnya.

Iwan menjelaskan, selain dengan bunga flat sebesar lima persen, rumah subsidi itu juga dijual dengan harga murah sesuai kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2023 tentang rumah bersubsidi.

”Di tahun 2023 ini, kami menjual dengan harga Rp162 juta. Tetapi untuk 2024 disesuaikan lagi dengan aturan pemerintah, yakni naik menjadi Rp166 juta,” jelasnya.

Meski dijual dengan harga murah, namun rumah type 30 itu mempunyai luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan memiliki dua kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu dan dapur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan