Begini Tanggapan Pemerintah dan Apindo Sukabumi Mengenai UMK 2024

Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengaku tak bisa banyak berkomentar atas apa yang disampaikan oleh para buruh untuk UMK 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, yang baru saja dilantik menjadi ketua dewan pengupahan, mengaku belum bisa memberikan komentar banyak terkait tuntutan kenaikan upah dari serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kenaikan upah minimum tahun 2024 belum ditentukan.

BACA JUGA: Demi Kembangkan UMKM, Pemkot Sukabumi Bakal Bangun Rumah Kemasan

“Kan belum ditentukan. Dewan pengupahan juga baru dilantik sekarang oleh Pak Bupati, Kebetulan saya sendiri sebagai ketua dewan pengupahannya,” terang Usman pada awak media di pendopo kabupaten Sukabumi pada Selasa (21/11/2023).

Usman Jaelani mengatakan bahwa kenaikan upah sudah ada aturannya. Namun, untuk besaran kenaikan upah tahun 2024 belum dikaji oleh Dewan Pengupahan. Kajian tersebut akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan dalam waktu dekat.

“Kenaikan upah itu sudah diatur didalam PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, untuk kenaikannya kita belum kami kaji, nanti di dalam rapat dewan pengupahan akan dibahas, Makanya belum bisa banyak berkomentar,” katanya.

“Jadi, untuk kenaikan upah akan kita bahas lagi di rapat dewan pengupahan. Insya Allah ini akan kita rapatkan dalam waktu dekat ini,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua 3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi, Aswin Andrian, berharap Dewan Pengupahan yang baru dilantik dapat memberikan dampak positif, terutama dalam hal pengupahan.

“Jadi harapannya dengan upah nanti 2024 itu bisa membuat lebih baik lagi Kabupaten Sukabumi dari sisi industrialnya. Memang ada beberapa terkait tuntutan buruh, soal kenaikan upah di tahun 2024 itu. Ada yang 15 persen ada yang di bawah itu, cuman kita berpatokan kepada undang-undang yang sudah diberikan yaitu PP 51 yang terbaru tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti dari PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

Dirinya tak menampik, sebagian perusahaan di Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menemui sejumlah kendala, apalagi industri yang mempunyai banyak tenaga kerja.

“Krisis ekonomi global masih terasa dampaknya hingga saat ini pada dunia industri, khususnya pada sektor padat karya,” sambungya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan