Tak Gubris Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Dimutasi

Tak Gubris Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Dimutasi
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Foto: Radar Bogor)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua anggota Polsek Parung Panjang tidak memberikan layanan terbaik kepada pelapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat ganjaran yang serius. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro resmi memutasi 2 anggota Polsek Parung Panjang itu.

Kapolres Bogor menjelaskan, 2 anggota Polsek Parung Panjang berinisial S dan D dimutasi karena tidak profesional dalam bekerja. Mereka tidak melayani kasus KDRT yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Cibunar, Parung Panjang.

Diketahui, pelaku berinisial IJ (58) melakukan kekerasan kepada istrinya berinisial M (52). Saat ini, kasus tersebut telah berada di tangan Polres Bogor dan pelaku telah berhasil diamankan.

Baca Juga:464 Peserta Ikuti Seleksi PPPK, Sekda KBB Tegaskan Tak Ada Celah KecuranganMasih Banyaknya Korban TPPO, Oknum Kekuasaan Banyak Terlibat dan Jadi Bekingan?

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, yang kemudian kita melakukan gelar perkara dan kita temukan dua alat bukti lalu kita naikin ke tingkat penyidikan,” katanya, dilansir dari Radar Bogor.

0 Komentar