6 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Jabar, Bapenda Siapkan Sanksi

6 Juta Kendaraan Nunggak Pajak di Jabar, Bapenda Siapkan Sanksi
Ist. Layanan pemutihan denda pajak daru Bapenda Jabar. (Foto. Pandu Muslim Jabar Ekspres).
0 Komentar

Jabar Ekspres – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), kini tengah mewacanakan adanya kebijakan atau aturan pelarangan pengisian bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan pajak.

Bahkan wacana aturan baru tersebut itu disampaikan langsung, oleh Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik saat ditemui usai melaunching rangkaian Road To GIIAS Bandung, di Gedung Sate, Sabtu (18/11).

Berdasarkan catatannya, Dedi menyebut dari 25 juta kendaraan baik roda empat maupun dua di Jawa barat hanya 16.600.000 yang tercatat oleh Bapenda memilki PKB, dan 10.600.000 lainya selalu taat melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga:GIIAS Road To Bandung, Dongkrak Transaksi Pembelian KendaraanPenanganan Longsor di Area Underpass Stasiun Batutulis Libatkan Pihak Kontraktor

“Berarti 6 juta ini (kendaraan) belum taat bayar pajak. Nah, kedepan kita dengan pemberian voucher Pertamina ini, kita akan lihat dengan integrasi data, kita lihat sudah bayar pajak atau belum, kalau belum ya bisa berhenti di KM97, tidak bisa melanjutkan (perjalanan), kecuali mobil listrik,” katanya

0 Komentar