JABAR EKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bogor akhirnya selesai dibahas oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor.
Ketua tim Pansus DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengungkapkan, dalam waktu dekat ini, tim pansus akan melaporkan hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, agar Raperda RPPLH bisa segera disahkan melalui rapat paripurna.
Sebab, sambung dia, jangka waktu berlakunya RPPLH adalah 30 tahun, sehingga RPPLH akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
Baca Juga:Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Begini Kondisinya!Ganti Bendera LGBT Menjadi Bendera Putih, Ini Komentar COLDPLAY untuk Pemerintah Indonesia
“Jadi sesuai dengan judulnya, ini akan dijadikan pedoman oleh Pemkot Bogor untuk membuat peraturan kedepannya. Ini penting karena kita ingin Kota Bogor lestari kini dan nanti,” paparnya.
“Dan dengan adanya perda ini, DPRD akan terus mengawal pemerintah agar dapat memprioritaskan anggaran demi keberkelanjutan lingkungan dan Sumber Daya Alam di Kota Bogor,” imbuh Anita.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pegelolaan lingkungan hidup, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPPLH Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion, dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
